ruang portal – Mantan Bupati Karawang sekaligus Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Cellica Nurachadiana, telah mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun Facebook bernama Ayies Suherman (AS).
Melalui Divisi Hukum dan Advokasi dari Law Firm Alexa, kuasa hukumnya, Chandra Irawan, SH., secara resmi melaporkan AS ke Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Chandra menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari unggahan-unggahan di media sosial yang diduga menyerang Cellica secara pribadi. “Hari ini, kami dari Divisi Hukum dan Advokasi Alexa Law Firm resmi melaporkan AS atas dugaan pencemaran nama baik. Postingan tersebut merupakan dugaan tindak pidana murni sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tahun 2024,” ungkap Chandra saat ditemui di Mapolres Karawang, Sabtu (16/11/2024).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mendukung laporan ini. “Kami telah menemukan beberapa temuan, termasuk bukti unggahan yang menunjukkan adanya unsur pencemaran nama baik terhadap Teh Celli,” jelasnya.
Cellica Nurachadiana mengungkapkan bahwa serangan dari AS telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Ia menyatakan bahwa berbagai unggahan di media sosial AS sering kali menyerang dirinya secara pribadi selama masa jabatannya sebagai Bupati Karawang.
“Hampir 12 tahun lamanya, saudara AS sering membuat postingan yang menyerang saya secara pribadi. Selama ini, saya memilih untuk bersabar, tetapi serangan tersebut kini sudah melampaui batas,” tuturnya.
Walaupun ia berusaha untuk menahan diri, Cellica merasa bahwa langkah hukum perlu diambil untuk memberikan efek jera. “Sebagai manusia biasa, saya sudah sangat bersabar. Namun, kita hidup di negara hukum, dan ada aturan yang harus ditaati. Ujaran kebencian, fitnah, dan caci maki tidak bisa terus dibiarkan,” tegasnya.
Cellica menuturkan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kuasa hukum agar diselesaikan melalui jalur hukum. “Hari ini, saya serahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami agar diselesaikan secara hukum. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan,” ujarnya.
Saat ini, kasus ini berada di tangan Polres Karawang untuk diproses lebih lanjut. Langkah tegas Cellica diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam menghadapi ujaran kebencian di era digital.
SS