ruang portal – Seorang mahasiswa berinisial MAT ditangkap oleh Jajaran Polresta Sleman. Dia menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari yang berujung pada penemuan mayat di Dusun Purwoasri, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Kamis (14/11/2024).
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan bahwa MAT menabrak korban karena kurangnya fokus saat mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander. MAT diketahui terpengaruh minuman keras dan sedang melakukan tindakan tidak pantas saat mengemudi.
“Ini jelas merupakan kecelakaan lalu lintas, lebih tepatnya tabrak lari,” tegas Ardi di Polresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Ardi menjelaskan bahwa MAT adalah mahasiswa berusia 20 tahun asal Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah. Kejadian bermula ketika korban berinisial S berjalan kaki di jalur lambat, sementara MAT melaju dari arah belakang.
Mobil yang dikemudikan MAT menabrak korban hingga S terjatuh di tepi jalan. Setelah kejadian, MAT tidak bertanggung jawab dan langsung meninggalkan lokasi.
“Tersangka MAT ditangkap oleh tim Opsnal Jatanras Polda DIY pada Jumat, 15 November, pukul 01.00,” ungkapnya.
Ardi menambahkan bahwa penyebab kecelakaan ini adalah kurangnya konsentrasi saat menyetir, yang diduga akibat MAT melakukan aktivitas seksual saat mengemudi.
“Tersangka bersama seorang perempuan berinisial N di dalam mobil melakukan oral seks, yang jelas mengganggu konsentrasi pengemudi,” jelas Ardi.
MAT mengakui kepada wartawan bahwa dia melakukan oral seks saat menyetir dan juga terpengaruh alkohol.
“Saya baru saja minum alkohol, dan dia bukan pacar saya,” kata MAT.
MAT beralasan bahwa dia tidak menyadari telah menabrak seseorang.
“Saya tidak sadar saat menabrak, saya pikir hanya menabrak tiang atau trotoar,” ujarnya.
Akibat tindakannya, MAT dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara itu, Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian tanpa alasan yang sah, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
SS