ruang portal – Jajaran Polres Metro Bekasi baru saja menangkap dua pelaku penjualan obat pengugur kandungan, DS dan PP, di wilayah Lemahabang pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini seharusnya tidak perlu terjadi jika masyarakat lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dilakukan melalui media sosial dengan slogan yang sangat meragukan: “Obat Pengugur Kandungan 100% Tuntas, Untuk Usia 1-7 Bulan”.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa kedua pelaku menunjukkan perilaku yang sangat tidak etis. DS, yang seharusnya menjadi tenaga kesehatan yang profesional, malah berperan sebagai penyedia obat aborsi, sementara PP bertindak sebagai perantara yang menjual obat tersebut.
PP dengan sembrono memanfaatkan akun media sosial untuk menawarkan obat pengugur kandungan, dan ketika ada pembeli, ia langsung menghubungi DS untuk mendapatkan obat tersebut. Harga yang ditawarkan kepada pembeli sangat mencengangkan, mencapai Rp 1.150.000 untuk satu paket yang berisi obat penggugur kandungan dan pereda rasa nyeri. Setelah itu, DS memberikan instruksi yang berbahaya mengenai penggunaan dan efek obat tersebut. Metode penjualan yang digunakan, yaitu COD (cash on delivery), hanya menambah buruk situasi yang sudah tidak sehat ini.
Dari aktivitas ilegal ini, PP diketahui meraup keuntungan yang tidak pantas sebesar Rp 550 ribu, sementara DS menjual obat kepada PP dengan harga Rp 600 ribu. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir Misoprostol, 2 resep dokter yang diduga palsu, dan 6 butir Paracetamol.
Analis Obat dan Makanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rachmadi, menegaskan bahwa Misoprostol yang diperjualbelikan oleh pelaku sebenarnya digunakan untuk mengobati penyakit lambung. Ia menekankan bahwa Misoprostol adalah obat keras yang memerlukan resep dokter dan tidak boleh dibeli sembarangan. Penggunaan obat ini tanpa pengawasan medis bisa berakibat fatal, termasuk kontraksi rahim hingga keguguran.
Akibat tindakan mereka yang sangat merugikan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliyar. Selain itu, DS juga dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun karena terlibat dalam penggunaan resep palsu untuk membeli obat tersebut.
CCP/SS