ruang portal – Polres Metro Bekasi telah menyita 7.500 produk kadaluwarsa yang dijual melalui situs e-commerce. Modus operandi yang digunakan sangat mencolok, yaitu dengan mengganti tanggal kadaluwarsa dan menjualnya dengan harga yang sangat murah.
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Krimsus dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Dengan informasi tersebut, Unit Krimsus melakukan penyelidikan pada Rabu, 6 November 2024.
Kapolres menjelaskan bahwa lokasi penangkapan terletak di Kav. Mandiri RT 04/43, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, yang merupakan rumah kontrakan yang digunakan untuk produksi, pengemasan, dan pengiriman barang. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap RH yang berperan sebagai penjual dan perekrut karyawan, serta MJ dan AS yang bekerja untuk menyiapkan dan mengemas produk.
Barang bukti yang disita mencakup berbagai produk dari berbagai merek dan kategori, termasuk produk anak, obat-obatan, kosmetik, dan alat kebersihan. Selain itu, polisi juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memperbaharui tanggal kadaluwarsa dan pengemasan, seperti printer barcode dan alat pres plastik.
Para pelaku tampaknya sangat terampil dalam menjalankan kejahatan ini. Mereka menghapus tanggal kadaluwarsa dan menggantinya dengan yang baru, lalu menjual produk tersebut dengan harga di bawah harga eceran tanpa memberikan informasi bahwa produk tersebut sudah kadaluwarsa. Berdasarkan penyelidikan, mereka telah melakukan tindakan ini selama sekitar 1 tahun 6 bulan, dengan keuntungan mencapai Rp 894 juta.
Analis Obat dan Makanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rachmadi, menegaskan bahwa tindakan para tersangka sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Produk kadaluwarsa dapat menyebabkan alergi, iritasi, dan infeksi. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh harga murah dan selalu memeriksa tanggal kadaluwarsa serta kemasan produk.
Perwakilan Ditjen PKTN Kemendag RI, Ephraim Caraen, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat membeli produk dan tidak tergiur dengan harga murah, karena pelaku berusaha menutupi jejak mereka dengan menjual secara online. Konsumen juga memiliki hak untuk menanyakan masa kadaluwarsa produk yang akan dibeli.
Sementara itu, perwakilan PT Unilever, Rico, menegaskan bahwa produk kadaluwarsa yang beredar adalah tindakan oknum di luar pengetahuan perusahaan. Produk palsu harus dimusnahkan sesuai dengan SOP perusahaan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan berbagai pasal dalam UU No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana yang cukup berat.
CCP/SS