ruang portal – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menyampaikan pandangannya terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang-barang mewah. Ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki keberatan terhadap kebijakan ini, mengingat segmen masyarakat menengah atas masih memiliki daya beli yang cukup kuat.
“Saya rasa penerapan PPN untuk barang mewah tidak masalah. Daya beli masyarakat kelas menengah atas masih tangguh. Yang perlu kita fokuskan adalah perlindungan bagi masyarakat kelas bawah,” ujar Adhi saat ditemui di The Park Pejaten Mal, pada Jumat (6/12/2024).
Adhi menekankan pentingnya agar beban pajak tambahan tidak dikenakan pada barang-barang kebutuhan pokok. Sebab, kondisi daya beli masyarakat di kalangan kelas bawah masih menjadi tantangan yang harus dihadapi. Selain itu, pelaku industri makanan dan minuman kini sedang berjuang menghadapi berbagai tekanan, seperti kenaikan harga bahan baku, upah minimum provinsi (UMP), dan biaya logistik yang terus merangkak naik.
“Kita perlu melindungi daya beli masyarakat kelas bawah. Jika PPN ditambahkan pada produk-produk kebutuhan pokok, beban mereka akan semakin berat. Saat ini, kondisi ekonomi masih penuh tantangan, jadi jangan tambahkan beban lagi,” tegasnya.
Mengenai rencana kenaikan PPN untuk barang-barang mewah, Adhi menyatakan dukungannya, asalkan kebijakan ini jelas kategorinya dan tidak mencampuradukkan dengan barang kebutuhan sehari-hari. “Jika opsi kenaikan PPN diterapkan hanya untuk barang mewah, saya rasa itu tidak masalah. Silakan saja diterapkan, asalkan kategorinya jelas agar tidak membingungkan di lapangan,” tutup Adhi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan penjelasan mengenai penerapan PPN 12% yang akan mulai berlaku pada 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah. “PPN adalah undang-undang yang harus dilaksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah, sementara untuk rakyat kecil, kita tetap akan melindungi. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut demi membantu rakyat kecil,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka, pada Jumat (6/12/2024).
“Jadi jika ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah,” tambahnya.
Dengan demikian, jelas bahwa fokus utama dari kebijakan ini adalah melindungi masyarakat kelas bawah, serta memastikan bahwa penerapan pajak dilakukan dengan bijak dan tidak membebani mereka yang sudah berjuang di tengah situasi ekonomi yang sulit.
SS