ruang portal – Polres Karawang baru saja menangkap puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu pada Agustus dan September 2024, yang menunjukkan bahwa masalah ini semakin parah. “Selama dua bulan itu ada 32 tersangka yang ditangkap dalam kasus narkotika dan obat keras tertentu,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain saat ekspos di Mapolres Karawang, Selasa.
Jumlah 32 tersangka tersebut berasal dari 26 kasus yang terungkap, yang seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Kasus-kasus ini muncul berkat laporan masyarakat, namun ironisnya, peredaran narkotika dan obat keras tertentu sudah menjangkau semua golongan usia.
Dari 32 tersangka, 29 di antaranya terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga orang lainnya terjerat kasus obat keras tertentu. Kapolres menyatakan bahwa dengan terungkapnya kasus ini, ada jutaan remaja di Karawang yang terancam oleh peredaran narkotika.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 527,67 gram sabu, 90,60 gram ganja, 38,97 gram tembakau sintetis, dan 2.830 butir obat keras tertentu. Kini, para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, tetapi ini hanya solusi sementara.
Para pelaku tindak pidana narkotika diancam dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang seharusnya lebih berat. Bagi mereka yang memiliki barang bukti narkotika di atas 5 gram, ancaman hukuman juga tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Sementara itu, pelaku dengan barang bukti obat keras tertentu dikenakan pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang juga tidak memberikan efek jera yang cukup. Semua ini menunjukkan bahwa meskipun ada penangkapan, masalah narkotika di Karawang masih jauh dari selesai.
SS