ruang portal – Bawaslu Kabupaten Bekasi, bersama dengan panitia pengawas di tingkat kecamatan dan desa, aktif mengawasi pelaksanaan kampanye untuk Pilkada 2024, yang diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat.
“Pengawasan kami lakukan tanpa pilih kasih. Apabila ada pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi yang melanggar, kami akan memprosesnya,” ujar Khoirudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, di Cikarang pada hari Jumat.
Khoirudin menjelaskan bahwa pengawasan tahapan kampanye telah berjalan selama dua pekan dan sejumlah laporan tentang dugaan pelanggaran kampanye telah diterima melalui saluran pelaporan yang tersedia.
“Siapa pun calon dan nomor urut berapa pun, jika terbukti melanggar ketentuan kampanye Pilkada, akan kami proses. Saat ini, kami tengah menyelidiki beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi kepada publik mengenai hasil tindak lanjut dari laporan yang diterima, baik dari pasangan calon nomor urut satu hingga tiga, karena masih dalam tahap penanganan awal.
“Kami masih menangani laporan ini, informasi yang kami terima masih bersifat awal, sehingga belum dapat kami sampaikan hasilnya. Kami juga meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Khoirudin menjelaskan bahwa tindak lanjut pelaporan terkait dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (6) dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk memverifikasi kebenaran laporan yang masuk selama kurang lebih tujuh hari kerja, guna menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur atau tidak.
“Berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian serta adanya bukti yang jelas, baru kami akan melakukan pleno. Jika masuk dalam kategori dugaan pelanggaran, maka kami akan memprosesnya, terutama jika ada yang terbukti melanggar,” jelasnya.
Pemilihan kepala daerah 2024 di Kabupaten Bekasi diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Dani Ramdan-Romli HM dengan nomor urut satu, BN Holiq-Faisal Hafan Farid dengan nomor urut dua, dan Ade Kuswara-Asep Surya Atmaja dengan nomor urut tiga.
SS