ruang portal – Kasus yang melibatkan Sudin (52) dan Muhammad Hadi Sopyan (29), seorang ayah dan anak yang merupakan guru mengaji di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, sungguh sangat mengecewakan. Mereka diduga telah mencabuli empat muridnya sebanyak 17 kali sejak tahun 2022. Hal ini sangat memprihatinkan, terutama karena korban-korban mereka masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan bahwa tindakan ini bukan hanya pelecehan, tetapi juga sudah termasuk hubungan badan.
Yang lebih mengejutkan, Sudin diduga telah menyetubuhi dua muridnya sebanyak tujuh kali, sedangkan Muhammad Hadi Sopyan juga terlibat dalam tindakan serupa terhadap dua murid lainnya sebanyak 10 kali. Salah satu korban, yang berinisial S (15), bahkan dinikahi oleh Sudin pada tahun 2022 saat usianya baru 13 tahun. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat tidak dapat diterima.
Polres Metro Bekasi kini memiliki tujuh nama yang diduga menjadi korban dari kejahatan ini, yang semuanya pernah menjadi murid mengaji dari Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan. Upaya untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain masih terus dilakukan. Sungguh menyedihkan bahwa guru yang seharusnya menjadi panutan dan memberikan pendidikan justru melakukan tindakan yang merusak masa depan anak-anak.
Diketahui bahwa tempat pengajian yang dikelola oleh kedua tersangka bukanlah pondok pesantren, melainkan hanya tempat pengajian biasa. Namun, karena menerapkan sistem menginap, masyarakat sekitar menyebutnya sebagai pondok pesantren. Akibat tindakan keji ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini adalah pelajaran pahit bagi kita semua tentang betapa pentingnya melindungi anak-anak dari kejahatan.
SS