ruang portal – Orang tua remaja putri berinisial AO (15) terpaksa melaporkan pacar anaknya yang berinisial A ke polisi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pelapor merasa sangat kecewa karena pacar putrinya itu telah membawa kabur anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (24/11/2024). Awalnya, ibu AO melarangnya untuk berpacaran karena dia masih bersekolah.
“Larangan tersebut didasari oleh kenyataan bahwa korban masih bersekolah,” jelas Ade Ary dalam keterangan yang dirilis ‘detik.com’ pada Kamis (28/11/2024).
Setelah terjadi cekcok, ibu AO meminta dia untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama ayahnya. Dengan sangat menyesal, AO mengiyakan permintaan itu dan memanggil pacarnya untuk menjemputnya.
“Saksi 1 menyarankan agar korban tinggal bersama bapaknya. Kemudian, korban meminta izin untuk pergi ke rumah bapaknya dan dijemput oleh pelaku (pacar),” ungkap Ade Ary.
Pelapor sangat kecewa ketika mengecek ke rumah ayah korban, namun anaknya tidak ada di sana. Hingga saat ini, korban belum juga pulang ke rumah dan masih tinggal di rumah pacarnya tersebut.
“Malam harinya, saksi 1 menginformasikan bahwa korban tidak ada di rumah bapaknya, melainkan di rumah pelaku. Namun sampai sekarang, korban masih belum pulang dan nomor kontak saksi 1 diblokir oleh korban,” jelas Ade Ary dengan nada prihatin.
Dia menambahkan, orang tua korban akhirnya merasa tidak ada pilihan lain dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dia mengungkapkan bahwa kasus ini kini sedang ditangani oleh Polresta Bekasi.
“Selanjutnya, saksi 1 sebagai orang tua korban datang ke SPKT Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan demi penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Kasus) ini sedang ditangani oleh Restro Kabupaten Bekasi,” tutupnya dengan nada yang menunjukkan kesedihan dan keprihatinan.
SS