ruang portal – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima laporan mengenai keterlibatan seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye salah satu calon bupati Karawang di rumah ibadah.
“Kami sudah menerima berkas laporannya, tetapi kami tidak tahu seberapa serius masalah ini,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang Ahmad Safei, di Karawang, Sabtu.
Laporan tersebut diterima pada Jumat (25/10) dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aksi Relawan Haji Aep. Namun, tidak ada jaminan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti dengan baik.
Ahmad menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti, tetapi tidak ada kepastian kapan dan bagaimana prosesnya. “Kami akan melakukan kajian, tetapi jika berkas pelaporannya masih ada yang perlu diperbaiki, kami akan mengundang pelapor untuk memberikan informasi,” ujarnya.
Jika berkas pelaporannya tidak lengkap, Bawaslu Karawang akan memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk memperbaiki, yang jelas ini bisa jadi proses yang merepotkan.
“Kemudian, jika sudah memenuhi syarat, baru bisa di-register,” tambahnya, seolah-olah itu adalah solusi yang memadai.
Sementara itu, pelapor Fajar Try Suari dari Aksi Relawan Haji Aep menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye pasangan nomor urut satu, Acep Jamhuri-Gina Swara di masjid.
Informasi dugaan kampanye di masjid itu awalnya diketahui dari status WhatsApp salah seorang relawan Acep-Gina yang menampilkan foto kegiatan di masjid pada 17 Oktober 2024.
“Dalam postingan tersebut, mereka berpose dengan menunjukkan jari nomor satu, yang jelas sangat tidak pantas dilakukan di tempat ibadah,” katanya.
Fajar sangat menyesalkan kejadian ini. “Kami sangat kecewa, mengapa hal ini bisa terjadi. Tempat ibadah seharusnya tidak digunakan untuk kampanye, sesuai dengan Peraturan KPU 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 huruf i,” ujarnya.
Meskipun mereka melapor ke Bawaslu Karawang, tidak ada jaminan bahwa tindakan yang diharapkan akan diambil.
Pilkada di Karawang yang akan digelar 27 November 2024 diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, tetapi dengan situasi seperti ini, keadilan dalam pemilihan umum sangat diragukan.
SS