ruang portal – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja memberikan penjelasan menarik tentang perbedaan antara tenaga honorer dan tenaga Non-ASN, serta kesempatan bagi tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Penting untuk diketahui, istilah terkait pengangkatan tenaga kerja ini merujuk pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windianto, menjelaskan bahwa tenaga honorer Kategori II (THK II) berasal dari program pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS pada tahun 2004.
“Gelombang pertama, THK I, langsung diangkat melalui seleksi administrasi. Namun, banyak tenaga honorer yang belum terangkat, sehingga lahirlah gelombang kedua, yaitu THK II,” ungkap Aris dalam wawancara yang diambil dari Youtube #ASNPelayanPublik pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK melarang pengangkatan tenaga honorer atau istilah sejenis di instansi pemerintah. Sebagai alternatif, dilakukan pendataan tenaga Non-ASN yang menghasilkan sekitar 1,7 juta data, meski kini jumlahnya berkurang menjadi sekitar 1,3 juta setelah dilakukan verifikasi oleh BKN dan BPKP.
Namun, Aris menegaskan bahwa masih banyak tenaga Non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak terdaftar di database BKN.
“Mereka ini termasuk supir, cleaning service, dan tenaga lainnya yang tidak terdata sebagai tenaga Non-ASN. Meskipun demikian, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024,” jelasnya.
Syarat bagi tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 adalah adanya formasi di instansi tempat mereka bekerja dan melamar posisi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
“Prioritas kelulusan mereka berada di urutan ketiga, setelah Eks THK II dan tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN,” tambah Aris. Mereka juga harus melamar untuk jabatan yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
Dengan demikian, tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar di BKN masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, meskipun persaingannya lebih ketat karena ada prioritas bagi kelompok lain yang lebih diutamakan.
SS