ruang portal – UU Cipta Kerja kini telah resmi disahkan, dan kita telah mendapatkan informasi terbaru mengenai batas usia pensiun untuk karyawan swasta pada tahun 2025 yang sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi.
Meskipun UU ini telah mendapatkan pengesahan, perlu dicatat bahwa batas usia pensiun untuk karyawan swasta tidak diatur secara rinci di dalamnya. Saat ini, ketentuan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta diatur melalui perjanjian kerja di masing-masing perusahaan.
Namun, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan yang mengatur batas usia pensiun bagi karyawan swasta. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, untuk pertama kalinya usia pensiun karyawan swasta ditetapkan pada 56 tahun. Sejak 1 Januari 2019, batas usia pensiun ini berubah menjadi 57 tahun. Selain itu, ada rencana untuk menambah satu tahun pada batas usia pensiun setiap tiga tahun hingga mencapai usia 65 tahun.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun karyawan swasta yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015:
1. BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.
2. BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.
3. BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.
4. BUP karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.
5. BUP karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun.
6. BUP karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun.
7. BUP karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun.
8. BUP karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun.
9. BUP karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2025 adalah 59 tahun. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
SS