ruang portal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan tegas menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, yang kini berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap.
Samuel, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut ditolak setelah ditelaah oleh pihaknya. “Kuasa hukum Soleman telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun kami harus menolaknya,” jelasnya di Cikarang, Rabu (13/11/2024), ketika membahas perkembangan terkini kasus suap ini.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk tersangka selama 40 hari, yang berlaku dari 18 November hingga 27 Desember 2024. “Masa penahanan awal selama 20 hari akan berakhir, jadi kami perlu memperpanjangnya,” tuturnya.
Samuel memastikan bahwa berkas perkara mengenai kasus korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi berupa dua unit kendaraan mewah, yaitu Mitsubishi Pajero dan sedan BMW oleh Soleman, telah lengkap dan diserahkan kepada jaksa peneliti. “Dalam waktu lima hari ke depan, jaksa peneliti akan melakukan penelitian sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan oleh pidsus,” tambahnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar menunggu kepastian hukum bagi oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta 2024-2029 ini. “Tunggu saja di persidangan, semuanya akan dibuktikan secara terbuka. Kami belum bisa membagikan detail kasus karena masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Perlu dicatat, Soleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024), hanya sehari setelah pelantikannya untuk kedua kalinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilu serentak 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Soleman.
SS