ruang portal – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukumannya diperberat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan).
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Status Perkara: Permohonan Kasasi,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang dikutip pada Senin (14/10/2024).
Tak hanya SYL, terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan, Muhammad Hatta, juga turut mengajukan kasasi.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS.
“Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024, dengan mengubah hanya mengenai pidana penjara dan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut,” jelas Hakim Ketua, Artha Theresia, di ruang sidang PT DKI Jakarta pada Selasa (10/9/2024).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Pemberatan hukuman ini merupakan peningkatan dari vonis tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
SYL juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan.
SS