ruang portal – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, memberikan penghargaan kepada Polres Metro Bekasi yang berhasil mencapai target dalam operasi penanganan tindak pidana pertanahan, yang menjadi prioritas Polri dan Kementerian ATR/BPN di tahun 2024. Kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian yang mengerikan hingga Rp160 triliun.
Agus menjelaskan bahwa dua tersangka, yakni RD dan PS, telah terlibat dalam penipuan dengan memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik keluarganya, yang merugikan 37 korban.
“RD berkolaborasi dengan PS untuk menciptakan duplikasi sertifikat dengan memanipulasi data pemegang hak, nomor identifikasi bidang (NIB), nomor hak sertifikat, dan nama pejabat terkait,” ungkap Agus saat memberikan sambutan di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2024).
Sertifikat palsu itu, lanjut Agus, digunakan oleh RD sebagai jaminan untuk meminjam uang dari para korban. Dalam kasus ini, 39 sertifikat hak milik diduga kuat palsu.
Agus juga menjelaskan modus operandi RD yang melibatkan penggunaan fotokopi sertifikat asli milik orang tuanya, yang kemudian dimanipulasi oleh PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain.
Menurut Agus, PS bertugas mencetak sertifikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertifikat tersebut tampak asli. RD kemudian memasarkan properti milik keluarganya, seperti kios dan kontrakan, di media sosial dengan meyakinkan para calon korban menggunakan sertifikat palsu tersebut.
“Korban tertarik dengan tawaran keuntungan bulanan dari hasil sewa properti, tetapi setelah beberapa bulan, RD menghentikan pembayaran yang dijanjikan,” jelasnya.
Selanjutnya, Agus mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan oleh para korban mencapai Rp3,9 miliar dari 37 orang dan 39 sertifikat yang diduga palsu. “Penegak hukum telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sertifikat palsu, perangkat komputer, dan stempel ATR/BPN palsu, serta menangkap kedua tersangka,” tambahnya.
Agus menyatakan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian riil mencapai Rp3,9 miliar. Dari sisi fiskal, kerugian nilai tanah mencapai Rp589 juta per sertifikat. Di samping itu, ada juga kerugian dari BPHTB yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1,6 miliar untuk 39 sertifikat.
“Kerugian potensial juga sangat signifikan, dengan proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing diperkirakan bernilai Rp174 miliar, dan proyek MRT Fase III yang memiliki nilai fantastis sebesar Rp160 triliun,” jelasnya.
Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, yang menerima kunjungan Menteri ATR/BPN, menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemberantasan mafia tanah.
“Kami akan terus menyelidiki kasus penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini dengan serius. RD dan PS telah menggunakan dokumen palsu untuk menipu para korban dengan modus jaminan hutang,” ungkap Twedi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan selalu memverifikasi keaslian sertifikat melalui instansi resmi sebelum mengambil keputusan.
“Penyidik kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk ATR/BPN Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tuntas,” tutupnya.
SS