ruang portal – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini tengah bergegas menyusun tata tertib legislatif untuk periode 2024-2029 setelah berhasil membentuk fraksi-fraksi.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin, menegaskan bahwa penyusunan tata tertib ini dilakukan dengan membentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan perwakilan dari masing-masing fraksi.
“Fraksi-fraksi telah terbentuk, dan kami telah mengadakan rapat dengan para ketua fraksi untuk membahas pembentukan pansus tata tertib dalam rapat paripurna,” ujarnya di Cikarang pada hari Selasa.
Muhtada menambahkan bahwa proses penyusunan tata tertib oleh anggota pansus diperkirakan akan memakan waktu 20 hari ke depan, dengan berbagai tahapan yang harus dilalui dan dikonsultasikan.
“Target kami adalah menyelesaikannya dalam waktu 20 hari, karena ada beberapa tahapan yang perlu kami konsultasikan dengan Kemendagri, Gubernur, dan melakukan studi banding ke daerah lain. Kami perlu mengetahui daerah mana yang sudah merampungkan tata tertib dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa ada kemungkinan akan terjadi perubahan dalam tata tertib, mengingat regulasi yang diterapkan pada periode sebelumnya akan menjadi rujukan dalam penyusunan kali ini.
Peraturan yang akan disusun nantinya akan menjadi pedoman untuk membentuk alat kelengkapan dewan dan harus ditetapkan sebelum pemilihan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang definitif.
“Setelah tata tertib selesai, kami baru akan melaksanakan pelantikan ketua definitif,” pungkasnya.
SS