ruang portal – Seorang pria bernama Yuda Eka Pranata ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus penipuan. Ia berhasil membawa kabur motor ojek online di Bekasi dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Saat ini, Yuda sudah ditangkap oleh Tim Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun akibat perbuatannya.
Polisi mengungkapkan modus operandi Yuda yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris (AKP). “Polisi gadungan berpangkat AKP ini berhasil diamankan oleh tim Opsnal Unit 4 @jatanraspoldametrojaya,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam akun Instagramnya.
Yuda menipu sejumlah pengendara ojek online dengan berpura-pura sebagai polisi. Ia berkeliling mencari ‘mangsa’ dengan mengenakan baju bertuliskan ‘Jatanras’. “Iya, dia pakai baju tulisan Jatanras dan mengaku sebagai anggota reserse,” kata AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Girindra, menjelaskan bahwa pelaku memperdaya korban dengan berpura-pura meminjam motor untuk keperluan tugasnya. “Modusnya adalah dengan bujuk rayu, mengaku sebagai anggota Polri yang sedang bertugas dan berusaha meminjam motor,” jelas Girindra.
Yuda membeli baju tersebut di Pasar Senen, Jakarta Pusat, untuk meyakinkan korbannya bahwa ia adalah seorang polisi.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Girindra, menyatakan bahwa Yuda menyasar para pengendara ojol. Ia berpura-pura meminjam motor untuk pergi makan, namun justru membawa kabur motor tersebut. “Di lokasi kejadian di Bekasi, dia mengajak korban ke kontrakannya dan meninggalkan korban di situ dengan alasan membeli makanan,” ungkapnya.
Girindra menjelaskan bahwa Yuda telah melakukan aksinya di delapan tempat yang berbeda, dengan mayoritas korbannya berasal dari komunitas ojek online. “Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan kejahatan ini sebanyak delapan kali,” ujarnya.
Saat ini, Yuda telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Yuda Eka Pranata mengaku menipu sejumlah driver ojek online dengan berpura-pura sebagai polisi bernama Rendra yang berpangkat AKP. Saat ditanya penyidik, Yuda mengungkapkan bahwa ia melakukan penipuan untuk lebih mudah meyakinkan korbannya. “Mungkin untuk lebih mudah meyakinkan korban,” kata Yuda.
Dalam aksinya, Yuda mengajak korban ke kontrakannya dan meninggalkan mereka setelah berhasil membawa kabur motor. “Saya ajak keluar ketemuan di suatu tempat atau di kontrakan saya,” ujarnya.
SS