ruang portal – Status Jakarta kini mengalami transformasi signifikan, dari yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus (DK). Perubahan ini resmi berlaku menyusul terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024, yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 terkait Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024.
Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan dalam penamaan jabatan, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota DPRD dan DPR, yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta. Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), penting untuk melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan tersebut.
Dalam Pasal 70A Undang-Undang ini dijelaskan, “Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan tahun 2024, akan resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.” Hal serupa berlaku bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang kini beralih menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Begitu pula untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan DKI Jakarta tahun 2024, yang kini berstatus Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perlu dicatat bahwa perubahan aturan ini akan mulai berlaku setelah diundangkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Perubahan ini bukan sekadar soal nomenklatur, tetapi juga mencerminkan dinamika dan perkembangan yang terus berlangsung di negeri kita. Jakarta, yang selama ini menjadi pusat politik dan ekonomi Indonesia, kini memasuki babak baru dalam sejarahnya.
SS