ruang portal – Seorang wanita berusia 57 tahun di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengalami tindakan pemerkosaan. Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela dan mematikan lampu rumah. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 02.30 WIB, Senin, 14 Oktober 2024. Setelah memasuki rumah melalui jendela, pelaku mematikan lampu, yang membuat korban terbangun dan berusaha menyalakan lampu. Pada saat itulah, pelaku membekap mulut korban.
“Pelaku membekap korban dengan kain, lalu mendorongnya masuk ke dalam kamar,” tambahnya. Pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur dan melakukan pemerkosaan.
“Pelaku menyetubuhi korban secara paksa,” jelasnya. Pelaku yang diketahui berinisial H kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh.
SS