ruang portal – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi telah membuka seleksi penerimaan 10.099 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024 melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor KP.02.02/5549-BKPSDM/2024.
“Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober ini,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar, di Cikarang pada hari Jumat.
Beni menjelaskan bahwa seleksi penerimaan PPPK kali ini dibuka untuk 10.099 formasi, dengan rincian 3.762 formasi untuk tenaga guru, 467 untuk tenaga kesehatan, dan 5.870 untuk tenaga teknis lainnya.
“Formasi yang tersedia tersebar di seluruh perangkat daerah di Pemkab Bekasi, termasuk di sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Pengadaan PPPK tahun 2024 di Kabupaten Bekasi akan memprioritaskan pelamar dari profesi guru dan D4 Bidang Pendidik tahun 2023, serta eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara.
“Kami berharap penerimaan ini dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang 20 tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 65 dan 66 yang mengatur batas akhir penyelesaian honorer hingga Desember 2024,” jelasnya.
Beni juga menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak memungut biaya, dan para pelamar diminta untuk tidak terpengaruh oleh tawaran oknum tertentu yang menjanjikan kemudahan dalam penerimaan.
“Harap tidak percaya pada pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu kelulusan di setiap tahapan seleksi dengan syarat membayar sejumlah uang atau memberikan imbalan lainnya,” tegasnya.
SS