ruang portal – Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki masa berlaku yang ditetapkan selama lima tahun. Bagi pemilik kendaraan yang surat-suratnya telah kadaluarsa, penting untuk segera mengurus perpanjangan di kantor kepolisian terdekat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa penetapan periode berlaku ini bukan tanpa alasan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, yang berlangsung pada Rabu (4/11/2024), Aan menjelaskan, “Menurut catatan dari MK, salah satu alasan perpanjangan SIM adalah untuk kepentingan forensik kepolisian. Selama lima tahun, bisa jadi ada perubahan identitas dan berbagai aspek lainnya.”
Demikian pula, STNK juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Aan menambahkan bahwa dalam proses perpanjangan STNK setiap lima tahun, kendaraan harus diperiksa kelayakannya. “Setiap lima tahun, kami melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan apakah remnya masih berfungsi dengan baik dan hal-hal lainnya. Ini penting tidak hanya untuk kepentingan forensik, tapi juga untuk keselamatan di jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB tidak perlu diperpanjang seperti KTP elektronik. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perpanjangan SIM dan STNK justru membebani masyarakat. “Biaya untuk perpanjangan ini cukup tinggi, sementara ukuran fisik dari SIM dan STNK tidak seberapa. Ini semua terasa lebih seperti beban bagi masyarakat daripada sebuah kebutuhan. Saya berharap dalam forum ini bisa dilakukan kajian ulang. Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB seharusnya cukup sekali, seperti KTP yang berlaku seumur hidup,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding mengemukakan ide bahwa pemegang SIM yang melanggar lalu lintas sebaiknya diberi tanda khusus. Misalnya, setelah tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dapat dicabut dan pengemudi tersebut tidak diperbolehkan untuk mengemudi lagi. Dengan demikian, diharapkan akan ada kesadaran lebih di antara pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan berbagai pandangan ini, jelas bahwa ada perdebatan yang menarik mengenai masa berlaku dokumen kendaraan dan bagaimana seharusnya kebijakan ini diatur demi kepentingan publik.
SS