ruang portal – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan semangat yang tinggi, memberikan penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa sebagai langkah proaktif dalam mencegah tindak pidana korupsi melalui pendampingan dan pengawalan program dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan di Kopi Kalean Kebonjati, Muktiwari, Kecamatan Cibitung ini merupakan bagian dari program Jaksa Jaga Desa, yang merupakan inisiatif Kejaksaan RI di bidang intelijen.
“Kami menekankan peran jaksa sebagai garda terdepan di desa untuk mencegah korupsi. Penting bagi kita untuk memberikan bimbingan agar tidak ada ketidaktahuan yang berujung pada masalah hukum, sehingga pelatihan ini sangat diperlukan,” ujarnya di Cikarang, Kamis.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan yang tepat waktu, berkualitas, dan sesuai sasaran di seluruh wilayah desa dan kelurahan.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap kejaksaan dapat menjadi tempat yang nyaman bagi perangkat desa, terutama dalam hal konsultasi dan penyampaian berbagai permasalahan terkait pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya Jaksa Jaga Desa, kita bisa saling berbagi informasi, berdiskusi, dan memperkuat pemahaman hukum perangkat desa. Dengan demikian, mereka dapat lebih memahami berbagai aspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari dengan cara berkonsultasi bersama para jaksa,” tambahnya.
Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, memberikan apresiasi terhadap program Jaksa Jaga Desa yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sebagai upaya penerangan hukum untuk aparatur pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan dan penggunaan dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kepala desa dan kepala BPD, untuk berdialog mengenai hal-hal yang perlu didiskusikan dan ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, berharap agar program ini dapat menjangkau seluruh wilayah kecamatan, agar semua kepala desa memahami aspek hukum terkait penggunaan dan pengelolaan dana desa.
“Kami berharap terjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik antara para kepala desa dan kejaksaan, sehingga mereka tidak perlu merasa ragu untuk berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang sering terjadi di lapangan,” tambahnya.
Agenda kegiatan ini diisi dengan sesi diskusi yang melibatkan para jaksa, Muspika Kecamatan Cibitung, Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Cibitung, serta tokoh masyarakat setempat.
SS