ruang portal – Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam sebulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Tim Satuan Narkoba Polres setempat.
“Mereka berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki inisial D (32), TAW (32), FA (29), dan AF (22) di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya di Cikarang, pada hari Jumat.
Twedi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada pekan ketiga September 2024, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam kejadian ini, dua pelaku, D dan TAW, terlihat mencurigakan karena membawa tas hitam yang tergantung di sepeda motor mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas tersebut.
Kemudian, pada Rabu (2/10), petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial AF dan FA di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti berupa 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pengungkapan ini mencapai 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja.
Twedi menyatakan bahwa keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini telah menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika dihitung, total nilai barang bukti yang berhasil disita setara dengan Rp4,7 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
SS