ruang portal – Kantor Bea Cukai Bekasi baru-baru ini telah melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dihasilkan dari penindakan dalam bidang Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan ini mencakup Barang Kena Cukai (BKC), seperti Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA).
Acara pemusnahan berlangsung di kantor Bea Cukai Bekasi yang terletak di Jl. Sumatera Blok D-V, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (09/10). Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 5.067.416 batang rokok HT ilegal, 859 liter MMEA ilegal, dan 235 liter EA ilegal. Total nilai dari semua BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 7.133.712.920, dengan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp 3.942.044.532.
Pemusnahan BMMN ini telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 yang diterbitkan pada 13 September 2024, mengenai Persetujuan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara di KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, serta berbagai instansi terkait, termasuk Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi. Kerja sama ini merupakan bagian dari Operasi Bersama, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal, dan penindakan rutin sepanjang tahun 2024.
“Langkah ini menunjukkan kolaborasi dan sinergi yang nyata antara berbagai instansi dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Hingga September 2024, penindakan terhadap BKC ilegal sudah menghasilkan 18 perkara pidana, di mana beberapa kasus telah diselesaikan tanpa penyidikan lanjut terkait barang hasil penindakan (BHP) yang mencakup 93.840 batang HT ilegal dan 64,25 liter MMEA ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama adalah pemusnahan BKC ilegal secara simbolis dengan cara membakar dan menuangkan barang tersebut di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Tahap kedua akan dilaksanakan di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, pada hari yang sama.
Yanti Sarmuhidayanti menekankan bahwa penindakan terhadap BKC ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera serta menurunkan peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi. “Kami berharap penurunan peredaran barang ilegal dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan permintaan terhadap produk legal, yang akan mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk-produk tersebut, serta meningkatkan penerimaan cukai,” tambahnya.
Dalam hal sanksi bagi para terpidana, terdapat sanksi administrasi sebesar Rp 238.774.000, dan enam penyelesaian perkara yang masih dalam proses penyidikan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan tujuh orang tersangka, di mana tiga kasus telah mendapatkan Putusan Inkrah.
“Kini, para terdakwa sedang menjalani hukuman penjara, sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benyati.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengungkapkan bahwa penanganan terhadap BMMN telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. “Kami mencatat adanya peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jaringan mereka sangat terorganisir; saat kami melakukan penyergapan di satu lokasi, mereka biasanya berpindah ke lokasi lain dan saling terhubung satu sama lain,” tambahnya.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy M., menekankan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal, termasuk melalui kegiatan BOTRAM. “Kami juga menjalin kerjasama yang baik dalam penindakan dengan Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Bekasi,” tuturnya.
CCP/SS