ruang portal – Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, dilaporkan meninggal dunia akibat ledakan pada speedboat yang ditumpanginya di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024.
Untuk melanjutkan kontestasi pemilihan, delapan partai politik yang mendukung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe telah mengadakan rapat guna mengusulkan nama pengganti untuk Benny Laos yang telah meninggal.
“Sesuaikan dengan ketentuan, partai koalisi akan mengajukan nama pengganti bagi calon gubernur yang berhalangan tetap atau meninggal sebelum 27 Oktober 2024,” ungkap Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin, di Ternate pada Minggu, 13 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Muksin menambahkan, nama-nama yang diusulkan oleh partai politik akan dibawa ke Jakarta untuk disampaikan kepada istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, serta keluarga almarhum. Apabila nama calon yang diusulkan mendapatkan restu dari keluarga Benny Laos, maka semua syarat, termasuk dukungan dari partai politik melalui B1.KWK, akan diajukan untuk diterbitkan.
“Kami menargetkan proses penggantian calon gubernur Malut dapat selesai pekan ini, mengingat keluarga almarhum juga berada di Jakarta, sehingga proses pengusulannya menjadi lebih mudah,” jelas Muksin, yang juga merupakan anggota DPRD dari PKB.
Namun, partai pengusung perlu menunggu usulan dari keluarga Benny Laos yang saat ini sedang dalam masa berkabung.
Di sisi lain, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Reni Sarifuddin Banjar, menyatakan bahwa saat ini surat suara untuk pilkada pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum dicetak.
“Informasi dari perusahaan percetakan menyebutkan bahwa surat suara untuk Pilgub Malut belum dicetak, hanya surat suara untuk tunanetra yang sudah dicetak dan KPU telah meminta untuk membatalkan proses pencetakannya,” kata Reni.
KPU akan menunggu pemberitahuan resmi dari koalisi partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe terkait kematian calon, yang harus dibuktikan dengan akta kematian, untuk memproses penggantian pasangan calon nomor urut 4.
“Kami telah mengadakan rapat pleno membahas meninggalnya calon gubernur Benny Laos. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, ada ketentuan mengenai pergantian calon jika seorang calon berhalangan tetap atau meninggal dunia,” tuturnya.
Terkait proses pergantian, KPU akan menetapkan keputusan berdasarkan usulan dari partai politik pengusung. Reni menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024, KPU akan menunggu usulan dari partai politik, apakah Sarbin Sehe, calon wakil gubernur nomor 4, diusulkan menjadi calon gubernur atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain untuk mendampingi Sarbin.
KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima, mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK, dan akan dikonsultasikan ke KPU-RI.
Secara resmi, partai politik atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernur terhitung sejak menerima pemberitahuan resmi. KPU memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur tersebut, dengan batas waktu hingga 27 Oktober 2024.
SS